DONGGALA, Ekpos.Com---Kepolisian Resor Donggala meringkus sepuluh orang terduga pelaku judi sabung ayam (JSA), dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Jumat (28/7/2018).
Selain meringkus sepuluh terduga pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua ekor ayam sabung, tiga ring atau arena judi sabung, dua jam dinding, empat handpone, tiga buah ember dan uang taruhan Rp 4.079.000, serta 62 unit sepeda motor berbagai merek.
Operasi K2YD yang diperintah langsung Kapolres Donggala AKBP Ferdinand Suwarji, dipimpin Kapolsek Sindue IPDA Pahotan Sitohang yang melibatkan personel gabungan polsek Sindue, dan di backup polsek Labuan, Sirenja dan Balaesang serta Personel Sat Sabhara bersama unit Reskrim Polres Donggala.
Menurut Kabag Ops AKP Andi Syaipul Arif, kronologis operasi ini berlangsung sekitar pukul 16.00 wita bertempat di dusun V desa Sikara kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, di kebun kelapa milik masyarakat. Di lokasi tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 62 unit sepeda motor untuk kemudian dibawa ke Mapolres Donggala. 8 unit lainya di Polsek Sindue beserta 3 ember dan spon serta terpal dengan menggunakan mobil truck. Setelah dilakukan pemeriksaan dari 10 terduga, 5 oranga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelima tersangka yakni, A I (28 th) ED alias Aj ( 38 th), IH (28 th), SUP, masing masing pekerjaan petani dan warga kecamatan sirenja sedangkan AS pekerjaan petani, warga kecamatan sindue tobata dan dikenai pasal 303 bis KUHP. "Jelas Kabag Ops AKP Andi Syaipul Arif, Minggu (29/7/2018) dalam pesan tertulisnya.