BANDUNG, Ekpos.Com---Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mempersilakan semua pihak untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu, pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur di dalam undang-undang.
"Di Undang-undang dinyatakan bahwa pasangan calon yang tidak puas atas hasil pemilu dapat melakukan gugatan ke MK, jika maksimal selisih suaranya terpaut 0,5 persen karena penduduk Jabar di atas 12 juta. Kalau misalkan suara terpaut 0,6 persen ke atas sudah tidak memungkinkan lagi," katanya.
Seperti diketahui dalam hitungan cepat yang dilakukan beberapa lembaga survey menyatakan pasangan Ridwan Kamil-Uu (Rindu)memperoleh suara tertinggi 32,54 persen. Sedangkan pasangan Sudrajat dan Ahmad Syaikhu (Asyik) meraih suara 29,53 persen.
Begitupun versi real count KPU terakhir Jumat siang tadi, raihan suara Asyik di atas 28 persen dan Ridwan Kamil sebesar 33 persen. Atas hasil tersebut pasangan Asyik sampai saat ini masih belum menerima kemenangan Ridwan Kamil. ***