Majalengka, Zonabandung.com---Irfan putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, terancam dipecat sebagai PNS jika terbukti melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Doni Fardiansyah. Menurutnya pemecatan terhadap Irfan bisa dilakukan jika terbukti melanggar hukum dan mendapatkan sanksi lebih dari 2 tahun penjara.
"Jika terbukti bersalah dengan hukuman lebih dari 2 tahun (penjara), status PNS bisa dicabut. Kalau tidak salah itu di Pasal 53 Tahun 2010. Tapi ini juga kan belum terbukti bersalah dan masih proses pemeriksaan," kata Doni kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Diungkapkanya, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Sejauh ini polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pistol yang digunakan Irfan. Menurutnya, Irfan selama menjadi PNS di lingkungan Pemkab Majalengka, tak pernah terjadi tindakan indisipliner.
"Nggak pernah ada kejadian sebelumnya. Ini (kasus penembakan) juga belum (terbukti), kan masih proses pemeriksaan," kata Doni.
Irfan terlibat kasus penembakan terhadap Panji Pamungkasandi, salah seorang mediator pengurusan izin proyek pembangunan SPBU. Saat mengambil jasa imbalan atau utang, tepatnya di Ruko Hana Sakura, Jalan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Panji mendapat tembakan di bagian tangan kirinya, yang berasal dari pistol yang diletuskan oleh Irfan.